Mekanisme Penyelesaian dan Pelaporan Hasil Pemeriksaan Pajak

image source: freepik

Pemeriksaan pajak dilaksanakan dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan perpajakan. Setelah pemeriksaan pajak dilakukan, penyelesaian dan pelaporan pemeriksaan pajak menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 s.t.d.t.d PMK Nomor 184/PMK.03/2015 (PMK-184/2015) dilakukan dengan penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan LHP Sumir.

Laporan Hasil Pemeriksaan

Hasil pemeriksaan menguji kepatuhan dan pemeriksaan tujuan lain dilaporkan dalam bentuk LHP. LHP untuk pemeriksaan menguji kepatuhan disusun sesuai standar. LHP disusun secara ringkas dan jelas, dengan memuat ruang lingkup atau pos-pos yang diperiksa sesuai dengan tujuan pemeriksaan. Pada LHP juga disampaikan simpulan pemeriksa pajak yang didukung temuan yang kuat tentang ada atau tidak adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan. LHP untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sekurang-kurangnya memuat:

  • penugasan pemeriksaan;
  • identitas wajib pajak;
  • pembukuan atau pencatatan wajib pajak;
  • pemenuhan kewajiban perpajakan;
  • data/informasi yang tersedia;
  • buku dan dokumen yang dipinjam;
  • materi yang diperiksa;
  • uraian hasil pemeriksaan;
  • ikhtisar hasil pemeriksaan;
  • penghitungan pajak terutang; dan
  • simpulan dan usul pemeriksa pajak.

LHP untuk tujuan lain sekurang-kurangnya memuat:

  • identitas wajib pajak;
  • penugasan pemeriksaan;
  • dasar (tujuan) pemeriksaan;
  • buku dan dokumen yang dipinjam;
  • materi yang diperiksa;
  • uraian hasil pemeriksaan; dan
  • simpulan dan usul pemeriksa.

Selain karena pemeriksaan telah selesai dilakukan dalam jangka waktu yang ditentukan, penyelesaian melalui LHP tetap dilakukan meskipun pemeriksaan melewati jangka waktu yang ditentukan. Sebelum prosedur dilanjutkan, SPHP harus disampaikan terlebih dahulu kepada Wajib Pajak, kemudian pemeriksaan dilanjutkan kembali sampai dengan pembuatan LHP.

Dalam hal pemeriksaan sehubungan dengan permohonan pengembalian pendahuluan sesuai Pasal 17B UU KUP, Wajib Pajak tidak ditemukan atau tidak memenuhi panggilan, penyelesaian pemeriksaan tetap dilakukan dengan LHP.

Penyelesaian melalui LHP juga dilakukan terhadap pemeriksaan yang ditangguhkan karena ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bukti permulaan baik secara terbuka, atau tertutup dengan kriteria tertentu.

LHP Sumir

LHP Sumir merupakan laporan tentang penghentian pemeriksaan tanpa adanya usulan penerbitan surat ketetapan pajak. Merujuk Pasal 21 PMK-184/2015, terdapat beberapa alasan suatu pemeriksaan diselesaikan dengan penyusunan LHP Sumir. Pertama, Wajib Pajak atau wakil lainnya tidak ditemukan dalam jangka waktu enam bulan sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan diterbitkan, atau tidak memenuhi panggilan dalam jangka waktu empat bulan sejak tanggal Surat Panggilan Pemeriksaan Kantor.

Kedua, LHP Sumir dibuat jika pemeriksaan lapangan maupun kantor ditangguhkan karena ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka. Ketiga, pemeriksaan lapangan atau kantor ditangguhkan karena ditindaklanjuti dengan penyidikan sebagai tindak lanjut pemeriksaan bukti permulaan secara tertutup dan penyidikan tersebut dihentikan karena memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B Undang-Undang KUP.

Keempat, penyelesaian melalui LHP Sumir dilakukan apabila pemeriksaan ulang tidak mengakibatkan adanya tambahan jumlah pajak yang telah ditetapkan dalam surat ketetapan pajak sebelumnya. Kelima, LHP Sumir dapat diterbitkan apabila terdapat keadaan tertentu berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.

Sebagai catatan, pada Pasal 23 PMK-184/2015 dijelaskan bahwa pemeriksaan kembali dapat dilakukan meskipun telah diterbitkan LHP Sumir. Pemeriksaan kembali dapat dilakukan atas pemeriksaan yang sebelumnya dihentikan dengan LHP Sumir karena Wajib Pajak tidak ditemukan, jika dikemudian hari Wajib Pajak ditemukan.

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait